Minggu, 22 Maret 2020

Balita di Sumatra Barat Tewas Dipukul Pakai Pipa Paralon Oleh Ayah, Ibu Tiri dan Tantenya Balita di Sumatra Barat Tewas Dipukul Pakai Pipa Paralon Oleh Ayah, Ibu Tiri dan Tantenya

Loading...

loading...
Nahas dialami AFH, seorang balita berusia 3,5 tahun yang tewas setelah mengalami pendarahan otak.





Diduga kuat, AFH menerima pukulan pipa paralon di kepalanya.

Aksi keji itu dilakukan sendiri oleh ayah kandung AFH, ibu tiri dan juga tantenya.



Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, kedua orangtua AFH telah bercerai.

Hak asuh pun jatuh pada ibu kandungnya. Sayangnya, sang ayah enggan menyerahkannya kepada ibu kandungnya.

Alih-alih mendapatkan kasih sayang dari ayahnya, AFH sering mendapatkan perlakuan tak pantas hingga akhirnya tewas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri.

“Meski hak asuh jatuh ke ibu kandung, namun ayahnya yang berinisial H tak mau menyerahkan AFH pada ibunya. H malah menitipkan AFH pada ibunya, yang tak lain adalah nenek AFH. Tetapi, ibunya kemudian meninggal dunia,” terangnya.

AFH pun akhirnya tinggal dengan H, ibu tirinya yang berinisial RR dan adik RR sejak enam bulan lalu di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam.

Sering Terdengar Minta Ampun
Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan yang diterima oleh balita malang itu diketahui sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Bahkan tetangga mereka pernah mendengar teriakan minta ampun dari mulut AFH.

“Tetangga sampai mendengar korban minta ampun,” katanya, dilansir Antara.

Penganiayaan tersebut diduga disebabkan lantaran hal-hal sepele.

“Misalnya korban ngompol itu langsung diperlakukan tidak baik,” ungkap dia.


Meninggal, Pendarahan di Otak
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman P Santoso mengatakan, Minggu (15/3/2020), ibu kandung AFH dihubungi oleh mantan suaminya.

H menyebut AFH sakit dan kejang-kejang. Saat didatangi, ibu kandungnya curiga lantaran ia menemukan sejumlah luka lebam di badan anaknya.

Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi. Balita malang itu menghembuskan napas terakhir karena mengalami pendarahan di otaknya.

Diduga Dipukuli Pipa Paralon
Kamis (19/3/2020) polisi menangkap dan membawa para tersangka ke Mapolres Bukittingi. Mereka adalah H, RR dan RY.

“Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban,” jelas Iman.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: tribunnews.com

Loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 komentar:

Posting Komentar